RASIKA PEKALONGAN, KAJEN, KHOERONI Alias RONI Bin, 32 Tahun, bos rumah makan Swieke, di Desa Rogoselo, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polres Pekalongan setelah satu bulon buron, usai memperkosa karyawannya sendiri pada bulan Juni 2020 sebulan lalu.
Kejadian bermula pada Senin (29/06) dini hari lalu , ketika rumah makan Swieke milik KHOERONI sudah tutup dan tidak ada pembeli, sang majikan tiba-tiba tergiur untuk memyetubuhi Iroh,17, karyawatinya yang saat itu berbenah hendak menutupi warung.
Karena ditolak, sang majikan akhirnya mengancam karyawatinya akan dipecat, jika tidak menuruti nafsi bejatnya. Namun oleh karyawatinya tetap ditolak, akhirnya untuk melancarkan aksi bejatnya itu, sang majikan mengajak Iroh minum-minum bersama hingga mabuk berat.
“ Saya lakukan pemerkosaan dua kali dalam semalam, usai karyawan saya mabuk berat,” ungkap KHOERONI, warga Selasa (04/08/2020) dalam gelar perkara di Mapolres Pekalongan.
KHOERONI warga Desa Limbangan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, mengaku sangat menyesal, karena kehilangan masa depannya dan harus mendekam di penjara, serta kehilangan keluarga anak dan isterinya, atas perbuatan yang dilakukan pada malam itu.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Poniman, ditangkapnya tersangka KHOERONI karena adanya laporan dari pihak keluarga korban, tersangka sempat kabur selama satu bulan dengan berpindah tempat, usai melakukan pemerkosaan terhadap karyawatinya sendiri.
“ Modus operasinya, Tersangka menyetubuhi Korban yang dalam keadaan mabuk berat (tidak sadar), setelah sebelumnya diajak minum minuman keras bersama dengannya,” kata AKP Poniman.
Akibat perbuatannya itu, tersangka KHOERONI dikenakan pasal Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal15 tahun; dan denda maksimal Rp.15 milyar.
dengannya, yakni Pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(thd/adm)