[adinserter name="Block 1"]

Advertise

[adinserter name="Block 10"]

KABAR RASIKA

Berbahaya, Berkendara Jangan Lawan Arah

Berbahaya, Berkendara Jangan Lawan Arah

Berbahaya, Berkendara Jangan Lawan Arah

KAJEN – Saat ini masih banyak pengendara motor yang mengabaikan keselamatan saat berkendara. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya pelanggaran lalu lintas yang terjadi setiap harinya, sebut saja pengendara motor yang kerap nekat melawan arus lalu lintas demi dapat mempersingkat waktu tempuh perjalanan dan menghindari kemacetan.

Padahal, prilaku melawan arus ini sangat berbahaya tidak hanya si pengendara, namun juga bagi pengendara lainnya. Meski begitu, pelanggaran melawan arah seperti sudah menjadi suatu kebiasaan tersendiri. Dimana kelalaian dan kurangnya kesadaran pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas yang ada tetap menjadi penyebab utama terjadinya pelanggaran berkendara hingga kecelakaan lalu lintas.

Seperti yang terjadi pada hari Selasa (12/4/2022) di Jl. Mayjen S.Parman Desa Pait Kec. Siwalan Kab. Pekalongan, sebuah sepeda motor terlibat kecelakaan lalu lintas dengan mobil pick up box yang mengakibatkan pengendara dan pembonceng sepeda motor tersebut harus dilarikan ke Rumah Sakit.

Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Munawwarah, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan, kecelakaan bermula saat mobil Pick Up Box K 84XX TK melaju dari arah timur ke barat dengan kecepatan sekitar 40 Km/jam, sesampainya di TKP ada sepeda motor Yamaha Vixion G 64XX ID berboncengan berkendara melawan arah melaju dari arah barat hendak belok ke arah utara.

Karena jarak yang dekat dan tidak bisa menghindar, maka kedua kendaraan bertabrakan, akibat kejadian tersebut pengendara dan pembonceng sepeda motor Yamaha Vixion mengalami luka dan dilarikan ke RS Comal Baru Pemalang untuk mendapatkan perawatan.

Untuk itu AKP Ara mengingatkan kepada pengendara roda dua atau roda empat jangan sekali kali mencoba melawan arus. Karena melawan arus sangat berbahaya bagi pengendara itu sendiri maupun pengendara yang lain.

“ Apapun alasannya, berkendara melawan arus merupakan tindakan yang sangat berbaya, terutama jika diakukan di jalan raya yang cukup padat. Karena potensi bahaya bukan hanya bagi si pelaku saja, namun hal ini juga bisa membahayakan pengguna jalan lainnya yang datang dari arah depan, “ ujarnya, Rabu (13/4/2022)

Lanjut AKP Ara, Pengendara yang baik adalah pengendara yang tertib lalu lintas. Jangan karena mengejar waktu terus peraturan lalu lintas dilanggar, seperti melawan arus.

“Sebaiknya kepada pengendara untuk mengikuti rambu-rambu yang ada. Kalau memang tidak boleh melawan arus jangan melawan arus. Jika tidak boleh berputar balik ya jangan melawan arus. Ingat keluarga anda menunggu di rumah,” tuturnya. (GUS)

Sumber: Humas Polres Pekalongan

Tag :

[adinserter name="Block 11"]

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-10-15 at 11.28
DPRD Kabupaten Pekalongan Tetapkan Perda Pendidikan, Targetnya Tekan Angka Anak Tidak Sekolah
MUS FMPB
Mustofa Amin Tantang Usut Kasus Mobil Dinas Bupati Pekalongan: “Akan Kami Lawan!”
WhatsApp Image 2026-10-13 at 15.26
40 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak Berdalih Jalan Rusak, Samsat Kajen Obral Diskon demi Target Rp82,5 Miliar
WhatsApp Image 2026-10-13 at 11.16
TMMD Sengkuyung IV 2026 di Jrebengkembang, Rp300 Juta untuk Pengaspalan Jalan Sepanjang 822,8 Meter

TERKINI

KONI
Porprov Jateng 2026, Kabupaten Pekalongan Bidik 5 Emas, KONI Keluhkan Anggaran Minim
KAJEN – Kontingen Kabupaten Pekalongan membidik minimal lima medali emas dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVII Jawa Tengah 2026. Namun, target tersebut dihadapkan pada keterbatasan anggaran. Ketua...
WhatsApp Image 2026-10-15 at 11.28
DPRD Kabupaten Pekalongan Tetapkan Perda Pendidikan, Targetnya Tekan Angka Anak Tidak Sekolah
KAJEN – DPRD Kabupaten Pekalongan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Kajen, Kamis (15/10/2026). Ketua...
MUS FMPB
Mustofa Amin Tantang Usut Kasus Mobil Dinas Bupati Pekalongan: “Akan Kami Lawan!”
KAJEN – Ketua LSM Forum Masyarakat Pekalongan Bersatu (FMPB), Mustofa Amin, melancarkan gerakan moral untuk mendesak pengusutan tuntas kasus dugaan pengrusakan mobil dinas Bupati Pekalongan. Ia bahkan...
WhatsApp Image 2026-10-13 at 15.26
40 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak Berdalih Jalan Rusak, Samsat Kajen Obral Diskon demi Target Rp82,5 Miliar
​KAJEN – Tingginya angka penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Pekalongan memaksa Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) / Samsat Kajen putar otak. Berdasarkan data terakhir, tercatat...
WhatsApp Image 2026-10-13 at 11.16
TMMD Sengkuyung IV 2026 di Jrebengkembang, Rp300 Juta untuk Pengaspalan Jalan Sepanjang 822,8 Meter
KARANGDADAP – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap IV Tahun Anggaran 2026 di Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, mulai dilaksanakan pada Selasa (13/10/2026)....
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2026-10-13 at 15.26
40 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak Berdalih Jalan Rusak, Samsat Kajen Obral Diskon demi Target Rp82,5 Miliar
WhatsApp Image 2026-04-13 at 10.52
Menyusuri Jejak Sejarah Pekalongan: Dari Batik hingga Kisah Taipan Bah Zing Zong
BKPSDM
48 Jabatan Kosong, 10 Camat Masih Plt! BKPSDM Kejar Pengisian 2026