RASIKA PEKALONGAN , KAJEN- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak ikut dalam deklarasi calon. Himbauan tersebut dikirimkan kepada Bupati, Sekda, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada Selasa tanggal 25 Agustus 2020.
“Himbauan ini merupakan salah satu upaya pencegahan yang kita lakukan untuk meminimalisir pelanggaran netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Pekalongan” Ungkap Wahyudi Sutrisno, Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pekalongan.
Wahyudi menegaskan dalam kaitannya dengan pelanggaran ASN, terdapat 3 (Tiga) jenis pelanggaran netralitas ASN, yang pertama pemberian dukungan oleh ASN, Deklarasi, Turut aktif dalam politik praktis. Meskipun pelanggaran netralitas ASN tidak dapat dijerat menggunakan aturan Pilkada Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 karena belum tiba masa kampanye, namun pelanggaran netralitas ini bisa di jerat menggunakan peraturan perundang-undangan lainnya. “Sehingga meski belum masuk tahapan kampanye, Bawaslu tetap bisa melakukan penanganan pelanggaran terkait netralitas ASN. Apalagi Bawaslu telah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan KASN” Lanjut Wahyudi.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dalam pasal 11 disebutkan bahwa PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.
Dalam peraturan lain pasal 4 angka 12-15 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, juga dijelaskan bahwa PNS dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.
Selain itu dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara asas netralitas adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu utama yang sudah dipetakan oleh Bawaslu berkaitan dengan potensi pelanggaran pemilihan yang mungkin terjadi di gelaran Pilkada 2020.(gus/thd)