RASIKA PEKALONGAN, KAJEN – Bawaslu Kabupaten Pekalongan telah membubarkan arak-arakan kampanye yang dilakukan oleh beberapa laskar relawan para paslon. Peristiwa itu terjadi hampir bersamaan pada hari Rabu kemarin di wilayah kecamatan yang berbeda (18/11/20).
Konvoi laskar relawan paslon 1 berlangsung di wilayah kecamatan Buaran sedang konvoi laskar relawan paslon 2 berlangsung di kecamatan Doro.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Ahmad Dzul Fahmi, mengatakan konvoi massa beberapa laskar relawan nomer 1 dan nomer 2 dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan.

“Jadi di Buaran ada konvoi laskar relawan pendukung paslon 1 dan di Doro paslon 2 dibubarkan oleh panwascam bersama polsek setempat hari Rabu kira-kira jam dua siang”, ujar Fahmi.
Berdasarkan undang-undang pilkada dan peraturan KPU no.6 perubahan no.11 dan terakhir no.13 bahwa kegiatan berkaitan dengan pilkada dalam bentuk apapun harus menerapkan protokol kesehatan.
Kenyataannya dalam konvoi laskar relawan 1 dan 2 banyak yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker dan tidak melakukan jaga jarak.
“Beberapa dari mereka ada yang tidak memakai masker dan bergerombol, sehingga kami bubarkan”, katanya.
Dalam konteks pemilu kegiatan yang diperbolehkan untuk dilakukan oleh peserta adalah kampanye pertemuan terbatas dan kampanye tatap muka. Selain itu tidak diperbolehkan kecuali kampanye dalam bentuk lain seperti kampanye daring (dalam jaringan), kampanye di medsos, iklan, debat publik, pemasangan alat peraga kampanye, pembagian bahan kampanye. Sehingga arak-arakan ini termasuk yang tidak diperbolehkan.
Panwaslu Kecamatan Buaran dan Doro bersama jajaran polsek setempat membubarkan arak-arakan tersebut.(gus/thd)