KAJEN – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial EC (40), warga Kota Pekalongan, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga mencuri barang milik majikannya. Peristiwa ini terjadi di Perumahan Maya Residence, Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
“Selain HP, beberapa perhiasan juga diketahui telah hilang, hingga kerugian yang diderita korban mencapai Rp25 juta,” ungkap Kasubsi Penmas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, saat dikonfirmasi, Jumat (4/7/2025).
Menurut keterangan polisi, kasus ini bermula saat korban berinisial MA (32) menyadari kehilangan sebuah HP VIVO dan sejumlah perhiasan pada Selasa, 9 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Kecurigaan pun mengarah pada pelaku yang diketahui sempat bekerja di rumah korban sejak 13 Mei 2025.
Namun, hanya tiga hari bekerja, pada 16 Mei 2025, pelaku berpamitan untuk pulang dengan alasan anaknya hendak mulai bekerja dan ia harus menyiapkan pakaian. Saat korban menawarkan untuk mengantar menggunakan karyawan lain, pelaku menolak dan memilih menggunakan jasa ojek online yang akhirnya dipesankan oleh korban.
Korban baru menyadari kehilangan barang berharganya hampir tiga minggu kemudian. Ia lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungwuni. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Sat Reskrim Polsek Kedungwuni yang dibantu Unit Resmob Polres Pekalongan, langsung melakukan penyelidikan.
“Modus dari pelaku ini, mencuri HP milik korban tanpa seizin pemiliknya,” jelas Ipda Warsito.
Setelah melakukan pelacakan, petugas akhirnya berhasil mengamankan EC di kediamannya pada 3 Juli 2025. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Kedungwuni untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Sumber: Humas Polres Pekalongan