[adinserter name="Block 1"]

Advertise

KABAR RASIKA

Ambang Batas Turun Drastis! 5 Parpol Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Kota Santri

Ambang Batas Turun Drastis! 5 Parpol Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Kota Santri

Ambang Batas Turun Drastis! 5 Parpol Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Kota Santri

Kantor KPU Kabupaten Pekalongan (dok. Bagus – Rasika FM)

Pekalongan – Peta politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang di Kabupaten Pekalongan akan berubah drastis setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan No. 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi hanya 7,5% suara sah, dari sebelumnya 20% kursi parlemen atau 25% suara sah.

Komisioner KPU Kabupaten Pekalongan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Syafiq Naqsyabandi, menegaskan (03/07/2025) bahwa perubahan ini memberi ruang lebih luas bagi partai politik untuk mencalonkan kepala daerah tanpa harus berkoalisi besar.

“Sekarang yang berlaku adalah ambang batas 7,5% dari suara sah. Tidak lagi menghitung kursi, tapi suara sah pemilu. Dan itu berlaku untuk semua partai,” jelas Syafiq saat diwawancarai reporter rasikapekalongan.com di kantornya.

Berdasarkan hasil Pemilu 2024, enam besar partai politik di Kabupaten Pekalongan memperoleh suara sebagai berikut:

1. PKB – 31,4%

2. PDI Perjuangan – 18,6%

3. Golkar – 18,4%

4. PAN – 9,3%

5. Gerindra – 7,9%

6. PPP – 6,3%

Dengan ambang batas baru 7,5%, lima partai — PKB, PDIP, Golkar, PAN, dan Gerindra — kini berhak mengusung calon kepala daerah secara mandiri. PPP dan partai lainnya yang berada di bawah ambang batas tetap bisa berpartisipasi melalui koalisi.

“PPP itu kurang sedikit, PKS juga. Tapi karena ambang batasnya kecil, koalisi jadi lebih fleksibel. Tidak perlu banyak-banyak,” ujar Syafiq.

Perubahan ambang batas ini juga berdampak langsung pada perencanaan teknis dan anggaran oleh KPU. Menurut Syafiq, KPU telah melakukan simulasi jumlah calon yang mungkin muncul.

“Kalau dihitung dari partai yang bisa mencalonkan sendiri, sudah ada lima. Ditambah sisa suara partai kecil bisa jadi satu calon lagi. Kami juga mengasumsikan satu calon perseorangan. Artinya, sangat mungkin Pilkada Pekalongan yang akan datang bisa saja diikuti 5 hingga 6 pasangan calon,” bebernya.

Dengan sistem yang semakin terbuka, publik Pekalongan berpotensi disuguhi kontestasi Pilkada yang lebih dinamis dan kompetitif, memperbesar peluang munculnya gagasan-gagasan baru dalam pembangunan daerah. (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2025-07-07 at 20.51
Korupsi Kredit Bank Plat Merah: Kejari Pekalongan Tetapkan NH sebagai Tersangka, Rugikan Negara Hampir 1 Miliar
WhatsApp Image 2025-07-07 at 11.23
Nenek 84 Tahun Terancam Terusir dari Rumah Sendiri, Sertifikat Digadaikan Lalu Dijual Mantan Menantu
WhatsApp Image 2025-07-05 at 13.55
Geger Penemuan Mayat di Irigasi Kemplong, Diduga Akibat Konsumsi Alkohol
WhatsApp Image 2025-07-05 at 13.47
Gudang Kayu Terbakar Saat Sholat Jumat, Kerugian Capai Rp50 Juta

TERKINI

WhatsApp Image 2025-07-07 at 20.51
Korupsi Kredit Bank Plat Merah: Kejari Pekalongan Tetapkan NH sebagai Tersangka, Rugikan Negara Hampir 1 Miliar
KAJEN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan resmi menetapkan NH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemberian dan penyaluran fasilitas kredit pada salah satu bank...
WhatsApp Image 2025-07-07 at 11.23
Nenek 84 Tahun Terancam Terusir dari Rumah Sendiri, Sertifikat Digadaikan Lalu Dijual Mantan Menantu
PEKALONGAN – Nasib malang menimpa seorang lansia bernama Dayanah (84), warga Desa Warulor, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Di usia senjanya, ia justru terancam kehilangan rumah dan tanah yang...
WhatsApp Image 2025-07-05 at 13.55
Geger Penemuan Mayat di Irigasi Kemplong, Diduga Akibat Konsumsi Alkohol
KAJEN – Warga Desa Kemplong, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki yang mengapung di saluran irigasi pada Jumat sore (4/7/2025) sekitar pukul 16.30...
WhatsApp Image 2025-07-05 at 13.47
Gudang Kayu Terbakar Saat Sholat Jumat, Kerugian Capai Rp50 Juta
KAJEN – Kebakaran hebat melanda sebuah gudang pengeringan kayu di Dukuh Luwuk, Desa Pekiringan Alit, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, pada Jumat siang (04/07/2025). Peristiwa tersebut terjadi saat...
IMG-20250705-WA0004
DPRD Gandeng UIN Gusdur, Bangun Pekalongan Lewat Kajian Akademik dan Regulasi Berbasis Riset
KAJEN – Komitmen untuk menghadirkan pembangunan yang berbasis ilmu pengetahuan terus ditunjukkan DPRD Kabupaten Pekalongan. Kali ini, DPRD menjalin sinergi strategis dengan Universitas Islam Negeri (UIN)...
Muat Lebih
[adinserter block="4"]

POPULER

WhatsApp Image 2025-07-05 at 13.47
Gudang Kayu Terbakar Saat Sholat Jumat, Kerugian Capai Rp50 Juta
IMG-20250705-WA0004
DPRD Gandeng UIN Gusdur, Bangun Pekalongan Lewat Kajian Akademik dan Regulasi Berbasis Riset
WhatsApp Image 2025-07-05 at 06.43
RPJMD 2025–2029 Disepakati, Kabupaten Pekalongan Siap Melaju Menuju Kabupaten Maju, Adil, dan Sejahtera
WhatsApp Image 2025-07-04 at 13.32
Baru Kerja 3 Hari, ART Tinggalkan Rumah Majikan Curi HP Dan Perhiasan
WhatsApp Image 2025-07-04 at 08.14
Pisah Sambut Penuh Kehangatan, Pemkab Pekalongan Sambut Dandim Baru di Pendopo
IMG-20250703-WA0037
KPU Pekalongan Tetapkan 745.839 Pemilih dalam PDPB Triwulan II 2025, Komitmen Jaga Akurasi Data Jelang Pilkada
IMG-20250703-WA0034
"KPU Pekalongan Serahkan Buku ‘KRONIK PILKADA’ dan Kisah Petugas Adhoc ke Perpustakaan Daerah"
WhatsApp Image 2025-07-03 at 09.30
Letkol Arm Garry Herlambang Resmi Jabat Dandim 0710/Pekalongan, Gantikan Letkol Rizki Aditya