Pekalongan – Peta politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang di Kabupaten Pekalongan akan berubah drastis setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan No. 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi hanya 7,5% suara sah, dari sebelumnya 20% kursi parlemen atau 25% suara sah.
Komisioner KPU Kabupaten Pekalongan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Syafiq Naqsyabandi, menegaskan (03/07/2025) bahwa perubahan ini memberi ruang lebih luas bagi partai politik untuk mencalonkan kepala daerah tanpa harus berkoalisi besar.
“Sekarang yang berlaku adalah ambang batas 7,5% dari suara sah. Tidak lagi menghitung kursi, tapi suara sah pemilu. Dan itu berlaku untuk semua partai,” jelas Syafiq saat diwawancarai reporter rasikapekalongan.com di kantornya.
Berdasarkan hasil Pemilu 2024, enam besar partai politik di Kabupaten Pekalongan memperoleh suara sebagai berikut:
1. PKB – 31,4%
2. PDI Perjuangan – 18,6%
3. Golkar – 18,4%
4. PAN – 9,3%
5. Gerindra – 7,9%
6. PPP – 6,3%
Dengan ambang batas baru 7,5%, lima partai — PKB, PDIP, Golkar, PAN, dan Gerindra — kini berhak mengusung calon kepala daerah secara mandiri. PPP dan partai lainnya yang berada di bawah ambang batas tetap bisa berpartisipasi melalui koalisi.
“PPP itu kurang sedikit, PKS juga. Tapi karena ambang batasnya kecil, koalisi jadi lebih fleksibel. Tidak perlu banyak-banyak,” ujar Syafiq.
Perubahan ambang batas ini juga berdampak langsung pada perencanaan teknis dan anggaran oleh KPU. Menurut Syafiq, KPU telah melakukan simulasi jumlah calon yang mungkin muncul.
“Kalau dihitung dari partai yang bisa mencalonkan sendiri, sudah ada lima. Ditambah sisa suara partai kecil bisa jadi satu calon lagi. Kami juga mengasumsikan satu calon perseorangan. Artinya, sangat mungkin Pilkada Pekalongan yang akan datang bisa saja diikuti 5 hingga 6 pasangan calon,” bebernya.
Dengan sistem yang semakin terbuka, publik Pekalongan berpotensi disuguhi kontestasi Pilkada yang lebih dinamis dan kompetitif, memperbesar peluang munculnya gagasan-gagasan baru dalam pembangunan daerah. (GUS)