KAJEN – Sebanyak 350 personel Polres Pekalongan disiapkan untuk mengamankan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 di Kabupaten Pekalongan. Pengamanan diperkuat TNI, Linmas, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan unsur terkait lainnya untuk mengantisipasi gesekan antarpendukung hingga praktik politik uang.
Kesiapan tersebut ditandai dengan apel gelar pasukan Operasi Aman Desa 2026 di Jalan Mandurorejo, Kajen, Senin (19/10/2026).
Pilkades tahun ini digelar di 34 desa, dengan rincian 28 desa masuk wilayah hukum Polres Pekalongan dan enam desa di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota. Jumlah pemilih di Kabupaten Pekalongan tercatat mencapai 88.738 orang.
Kapolres Pekalongan AKBP Zamrul Aini menegaskan, pengamanan Pilkades membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, bukan hanya aparat keamanan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat yang desanya melaksanakan Pilkades untuk mengikuti rangkaian kegiatan dengan aman dan tertib. Jangan mudah terprovokasi maupun memprovokasi keadaan,” ujarnya.
Kapolres meminta masyarakat menahan diri dan menyerahkan persoalan yang muncul kepada petugas berwenang. Sejumlah wilayah yang berpotensi terjadi gesekan juga terus dipantau untuk mengantisipasi gangguan keamanan.
Menurutnya, seluruh pihak perlu bersama-sama menjaga situasi tetap damai agar Pilkades menghasilkan pemimpin desa yang memperoleh legitimasi masyarakat.
Sementara itu, Plt. Bupati Pekalongan Sukirman mengapresiasi pelaksanaan Operasi Aman Desa 2026 sebagai langkah mitigasi untuk menjaga kelancaran Pilkades.
Pemkab Pekalongan, kata Sukirman, telah memetakan kesiapan panitia, mengecek anggaran, serta melakukan konsolidasi melalui kecamatan, panitia desa, dan tokoh masyarakat.
Pemkab juga melakukan sosialisasi dan kampanye ant politik uang serta mendorong kesepakatan damai seluruh calon kepala desa.
“Harapannya, Pilkades dapat berlangsung dengan baik dan aman, serta menghasilkan kepala desa yang layak mendapatkan amanah untuk menjaga dan menyejahterakan desa,” kata Sukirman.
Selain politik uang, potensi kerawanan yang diantisipasi meliputi ketidaknetralan penyelenggara, akurasi daftar pemilih tetap (DPT), keamanan logistik, hingga sengketa hasil pemilihan.
Pemungutan dan penghitungan suara dijadwalkan berlangsung pada 18 November 2026, dilanjutkan penetapan pada 19 November 2026. Sementara pengambilan sumpah, pelantikan, dan serah terima jabatan kepala desa terpilih dijadwalkan pada 28 Desember 2026.
Pemerintah daerah dan aparat keamanan berharap seluruh tahapan berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa konflik yang mengganggu kehidupan masyarakat desa. (Gus)