KAJEN – Melalui Satuan Lalu Lintas Polres Pekalongan, sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis digelar kepada pemilik bengkel dan juga toko sparepart di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Dalam kesempatan itu, Rabu (18/09), nampak petugas Sat Lantas Polres Pekalongan memberikan himbauan kepada pemilik bengkel di wilayah Kajen supaya tidak menjual ataupun memasangkan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K melalui Kasat Lantas AKP Joko Supriyanto, S.H mengungkapkan bahwa dalam sosialisasi ini, pihaknya meminta bengkel dan toko sparepart untuk tidak lagi menjual atau memasangkan knalpot racing yang bising, karena dapat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat.
Dijelaskannya, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Menurut AKP Joko, pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya.
“Menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing, bisa mendapatkan sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar,” ucapnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, AKP Joko berharap dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik bengkel untuk tidak menjual serta memakaikan knalpot brong lagi kepada masyarakat.
Sumber : Humas Polres Pekalongan