RASIKA PEKALONGAN, KAJEN PEKALONGAN , Jum;at (27/11/2020) Bawaslu Kabupaten Pekalongan – Selama 62 hari penyelenggaraan Tahapan Kampanye Pilkada 2020, Bawaslu Kabupaten Pekalongan menemukan 12 kasus pelanggaran protokol covid-19. Diantaranya Bawaslu membubarkan 2 kegiatan terkait dengan arak-arakan yang dilakukan selama masa kampanye berlangsung.
Dari hasil pengawasan Bawaslu dan jajarannya, pelanggaran protokol kesehatan ditemukan di 6 kecamatan, yaitu Lebakbarang, Talun, Doro, Bojong, Buaran dan Wonokerto. Pelanggaran protokol Kesehatan yang dilakukan pada saat kegiatan antara lain tidak memakai masker, tidak menjaga jarak dan menimbulkan kerumunan.
Atas pelanggaran yang terjadi di wilayah tersebut Bawaslu memberikan peringatan tertulis sebanyak 12 surat. Yang terdiri dari Kecamatan Lebakbarang 2 peringatan, Kecamatan Talun 3 peringatan, Kecamatan Doro 3 peringatan, Kecamatan Bojong 2 peringatan, Kecamatan Buaran 1 peringatan dan Kecamatan Wonokerto 1 peringatan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 88A Peraturan KPU No 13 / 2020 menyebutkan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam Pemilihan Serentak Lanjutan wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling kurang berupa penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Jika ada pihak yang melanggar kewajiban protokol Kesehatan, Bawaslu dan jajarannya memberikan peringatan secara tertulis pada saat terjadinya pelanggaran kepada pihak yang bersangkutan agar mematuhi ketentuan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19.
Kemudian jika yang bersangkutan telah diberikan peringatan tertulis tetap tidak mematuhi protokol Kesehatan covid-19, Bawaslu dan jajarannya menyampaikan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 kepada Kepolisian setempat untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan konsolidasi internal maupun silaturahmi mengacu pada PKPU No 13/2020 pasal 88A di atas, sedangkan pelaksanaan kegiatan kampanye mengacu pada ketentuan pasal 88D.
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pekalongan, pelanggaran protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19, justru banyak ditemukan pada kegiatan konsolidasi internal dan silaturahmi yang notabene tidak ber-STTP
Selama masa kampanye ada 255 kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu. Dengan rincian kegiatan kampanye yang ber-STTPK berjumlah 7 kegiatan DARI PASLON 01 yang terdiri dari 14 kegiatan kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka. Kemudian kegiatan pengawasan konsolidasi internal berjumlah 151 dan pengawasan kegiatan dalam bentuk silaturahmi sebanyak 90 kegiatan.(Bawaslukabpekalongan/gus/thd)