KAJEN – Tingginya angka penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Pekalongan memaksa Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) / Samsat Kajen putar otak. Berdasarkan data terakhir, tercatat ada sekitar 40.000 objek kendaraan bermotor di wilayah ini yang dibiarkan menunggak pajak oleh pemiliknya.
Kepala UPPD / Samsat Kajen, Ecky Oktavian Wijayanto, S.E., blak-blakan menyebut bahwa alasan keengganan warga membayar pajak cukup beragam. Salah satu temuan di lapangan menunjukkan adanya protes terselubung warga terkait kondisi infrastruktur jalan.
”Dari masyarakat yang kami coba ajak komunikasi, masih ada seputar harapan terkait perbaikan jalan. Kemudian ada juga masyarakat yang sebetulnya lupa untuk melakukan pembayaran,” ungkap Ecky di kantornya (13/10/2026).
Banyaknya warga yang menahan pembayaran pajak ini jelas menjadi beban berat bagi Samsat Kajen yang tengah mengejar setoran akhir tahun. Ecky menyebutkan, target murni penerimaan pajak hingga akhir Desember 2026 dipatok di angka Rp82,5 miliar. Namun memasuki bulan Oktober ini, realisasinya baru mencapai Rp53,5 miliar atau baru di kisaran 64 persen.
Sebagai siasat untuk menambal defisit target tersebut, Samsat Kajen mengambil langkah taktis dengan “mengobral” keringanan lewat tiga program unggulan Samsat Jawa Tengah.
Lewat program “Jateng Bebas” yang digeber sejak 21 September hingga 28 Desember 2026, pemerintah membebaskan denda PKB, memutihkan pajak progresif, hingga membebaskan denda SWDKLLJ tahun lalu. Tak sekadar menghapus denda, Samsat juga memangkas nominal pajak lewat diskon 5 persen dalam program “Gas Jateng” yang berlaku hingga 31 Desember 2026.
Meski waktu tersisa hanya hitungan bulan, Ecky masih menyimpan optimisme bahwa program pelonggaran ini mampu menggenjot penerimaan hingga mencapai target Rp82,5 miliar.
”Kalau tercapai (target), kita masih coba melihat dampak dari program ini karena baru dimulai pada tanggal 21 September. Harapannya, hari ini makin banyak masyarakat yang tahu dan pada akhirnya memanfaatkan program tersebut,” tegasnya.
Untuk memancing antusiasme warga agar segera melunasi tunggakan, Samsat Kajen juga menebar iming-iming lewat undian “Gebyar Hadiah Samsat 2026 – Periode II”. Wajib pajak yang membayar di periode 1 Juni hingga 30 November 2026 akan diikutkan dalam undian pada bulan Desember dengan total hadiah Tabungan BIMA senilai Rp495 juta.
Sementara itu, untuk meminimalisasi alasan “lupa bayar” atau jarak yang jauh, Ecky menegaskan pihaknya kini melakukan strategi perluasan jangkauan.
”Harapannya, dengan kita selalu memberikan edukasi dan informasi, serta melakukan perluasan layanan melalui BUMDes yang ada di desa-desa, masyarakat bisa lebih terinformasikan terkait pajak kendaraan bermotor,” tutupnya. (Gus)