[adinserter name="Block 1"]

Advertise

[adinserter name="Block 10"]

KABAR RASIKA

2 Pengedar Ganja Dibekuk. Polisi Amankan 35 Paket Daun Ganja Kering

2 Pengedar Ganja Dibekuk. Polisi Amankan 35 Paket Daun Ganja Kering

2 Pengedar Ganja Dibekuk. Polisi Amankan 35 Paket Daun Ganja Kering

KAJEN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pekalongan berhasil meringkus 2 orang terduga pengedar narkoba jenis ganja dan juga berhasil mengamankan 35 paket daun ganja kering siap edar. Adapun pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk memberi rasa aman, nyaman dan ketenangan di bulan Ramadhan.

Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatres Narkoba AKP Hozali, S.H., membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut.

“Iya benar, pada hari Senin (4/4/2022) kami telah berhasil mengamankan 2 orang terduga pengedar narkoba jenis ganja, serta berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Adapun keduanya berinisial UK, 30 tahun dan AR, 25 tahun,” jelas AKP Hozali, Kamis (7/4/2022)

Penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa salah satu terduga pelaku yang berinisial UK sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu dan Ganja kering di sebuah kos di Desa Tanjung Kulon Kec.Kajen Kab.Pekalongan.

Guna untuk memastikan kebenaran informasi itu, dibentuklan Tim untuk melakukan penyelidikan. Dan sekira pukul 22.00 Wib petugas melihat terduga pelaku berinisial UK sedang masuk di dalam sebuah kamar kos yang beralamat di Desa Tanjung Kulon Kec Kajen Kab.Pekalongan. Saat itu juga petugas kemudian bergerak mendekati dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan tersebut, di temukan 2 (dua) paket narkotika jenis ganja kering terbungkus kertas nasi warna coklat. Dan setelah di mintai keterangan, UK mengaku bahwa daun ganja tersebut adalah miliknya yang di beli dari AR.

Dari keterangan UK, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap AR dirumahnya serta berhasil mengamankan barang bukti 33 paket daun ganja kering yang disimpan di kamar tidurnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, kedua terduga pelaku akan dijerat dengan Primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (1 Milyar) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (10 Milyar),” ucap AKP Hozali. (Gus)

Sumber : Humas Polres Pekalongan

Tag :

[adinserter name="Block 11"]

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-10-21 at 16.09
Pernah Jadi Santri, Hj. Hindun Tegaskan: Jangan Minder, Santri Bisa Jadi Pemimpin!
KPK
Sukirman Tegaskan Tak Ada Toleransi Korupsi dan Gratifikasi, Pemkab Pekalongan Perkuat Integritas ASN
WhatsApp Image 2026-10-20 at 09.58
CCTV Viral! 8–10 Barang Inventaris Hilang, Kepala Puskesmas Sragi 2 Ditarik ke Dinkes
TJG_4664
TEI 2026 Catat Potensi Transaksi USD 22,94 Miliar, Lampaui Target 31,1 Persen

TERKINI

WhatsApp Image 2026-10-21 at 16.09
Pernah Jadi Santri, Hj. Hindun Tegaskan: Jangan Minder, Santri Bisa Jadi Pemimpin!
KAJEN – Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi PKB, Hj. Hindun, mengajak generasi muda agar tidak minder menjadi santri. Menurutnya, pendidikan pesantren memiliki peran penting dalam membentuk karakter,...
KPK
Sukirman Tegaskan Tak Ada Toleransi Korupsi dan Gratifikasi, Pemkab Pekalongan Perkuat Integritas ASN
KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan memperkuat komitmen pencegahan korupsi dan gratifikasi di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). Plt. Bupati Pekalongan Sukirman menegaskan, tidak ada toleransi...
WhatsApp Image 2026-10-20 at 09.58
CCTV Viral! 8–10 Barang Inventaris Hilang, Kepala Puskesmas Sragi 2 Ditarik ke Dinkes
SRAGI – Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan menemukan sejumlah barang inventaris yang tidak berada di tempatnya saat melakukan pemeriksaan di Puskesmas Sragi 2, Senin (19/10/2026). Pemeriksaan ini dilakukan...
TJG_4664
TEI 2026 Catat Potensi Transaksi USD 22,94 Miliar, Lampaui Target 31,1 Persen
KABUPATEN TANGERANG — Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 mencatat potensi transaksi sebesar USD 22,94 miliar atau 31,1 persen di atas target USD 17,5 miliar. Menteri Perdagangan Budi Santoso menutup pameran...
WhatsApp Image 2026-10-19 at 09.34
Pilkades Serentak Pekalongan 2026, 350 Polisi Disiagakan, Politik Uang Jadi Sorotan
KAJEN – Sebanyak 350 personel Polres Pekalongan disiapkan untuk mengamankan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 di Kabupaten Pekalongan. Pengamanan diperkuat TNI, Linmas, Satpol PP, Dinas Perhubungan,...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2026-10-19 at 09.34
Pilkades Serentak Pekalongan 2026, 350 Polisi Disiagakan, Politik Uang Jadi Sorotan
TJG_4664
TEI 2026 Catat Potensi Transaksi USD 22,94 Miliar, Lampaui Target 31,1 Persen
WhatsApp Image 2022-09-29 at 12.42
Executive Karaoke Pekalongan, Tempat Karaoke Terbaik di Jalur Pantura