Advertise

KABAR RASIKA

2 Pengedar Ganja Dibekuk. Polisi Amankan 35 Paket Daun Ganja Kering

2 Pengedar Ganja Dibekuk. Polisi Amankan 35 Paket Daun Ganja Kering

2 Pengedar Ganja Dibekuk. Polisi Amankan 35 Paket Daun Ganja Kering

KAJEN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pekalongan berhasil meringkus 2 orang terduga pengedar narkoba jenis ganja dan juga berhasil mengamankan 35 paket daun ganja kering siap edar. Adapun pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk memberi rasa aman, nyaman dan ketenangan di bulan Ramadhan.

Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatres Narkoba AKP Hozali, S.H., membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut.

“Iya benar, pada hari Senin (4/4/2022) kami telah berhasil mengamankan 2 orang terduga pengedar narkoba jenis ganja, serta berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Adapun keduanya berinisial UK, 30 tahun dan AR, 25 tahun,” jelas AKP Hozali, Kamis (7/4/2022)

Penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa salah satu terduga pelaku yang berinisial UK sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu dan Ganja kering di sebuah kos di Desa Tanjung Kulon Kec.Kajen Kab.Pekalongan.

Guna untuk memastikan kebenaran informasi itu, dibentuklan Tim untuk melakukan penyelidikan. Dan sekira pukul 22.00 Wib petugas melihat terduga pelaku berinisial UK sedang masuk di dalam sebuah kamar kos yang beralamat di Desa Tanjung Kulon Kec Kajen Kab.Pekalongan. Saat itu juga petugas kemudian bergerak mendekati dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan tersebut, di temukan 2 (dua) paket narkotika jenis ganja kering terbungkus kertas nasi warna coklat. Dan setelah di mintai keterangan, UK mengaku bahwa daun ganja tersebut adalah miliknya yang di beli dari AR.

Dari keterangan UK, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap AR dirumahnya serta berhasil mengamankan barang bukti 33 paket daun ganja kering yang disimpan di kamar tidurnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, kedua terduga pelaku akan dijerat dengan Primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (1 Milyar) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (10 Milyar),” ucap AKP Hozali. (Gus)

Sumber : Humas Polres Pekalongan

Tag :

BACA JUGA :

1
BPJS Kesehatan Pekalongan Luncurkan Partner JKN, Libatkan Masyarakat Jadi Penggerak Edukasi Program JKN
w
BPJS Kesehatan Tanggap Kesehatan, Dukung Program P5 dan PMR di SMA Negeri 1 Batang
IMG-20250411-WA0005
Bakul Siomay Meninggal di Kontrakan
Gambar WhatsApp 2025-04-09 pukul 10.02
Bawaslu Peringati HUT ke-17, Komitmen Kawal Demokrasi Tetap Kuat

TERKINI

1
BPJS Kesehatan Pekalongan Luncurkan Partner JKN, Libatkan Masyarakat Jadi Penggerak Edukasi Program JKN
Dalam upaya memperluas jangkauan edukasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan meningkatkan pemahaman masyarakat, BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan meluncurkan program Partner JKN. Program ini menjadikan...
w
BPJS Kesehatan Tanggap Kesehatan, Dukung Program P5 dan PMR di SMA Negeri 1 Batang
Dalam upaya memperkuat kesadaran pentingnya kesehatan sejak dini, BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan menunjukkan kepedulian nyata melalui program Organizational Social Responsibility (OSR) Tanggap Kesehatan....
IMG-20250411-WA0005
Bakul Siomay Meninggal di Kontrakan
SIWALAN –  M. Tusro (46) seorang pria ditemukan meninggal dunia di dalam rumah kontrakannya yang beralamat di Dukuh Gemuruh, Desa Siwalan, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, Kamis (10/05/2025) pagi....
UUD TNI
Masyarakat Dukung Penuh UU TNI
KAJEN – Komando Distrik Militer (Kodim) 0710/Pekalongan melaksanakan Patroli Kewilayahan ke seluruh Koramil jajaran pada Kamis (10/4/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dandim 0710/Pekalongan Letkol...
Gambar WhatsApp 2025-04-09 pukul 10.02
Bawaslu Peringati HUT ke-17, Komitmen Kawal Demokrasi Tetap Kuat
KAJEN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan memperingati hari jadinya yang ke-17 dengan penuh semangat, Senin (8/4/2025). Dalam kegiatan yang dihadiri sejumlah tamu undangan dari...
Muat Lebih

POPULER

IMG-20250411-WA0005
Bakul Siomay Meninggal di Kontrakan
Tradisi Memandikan Pusaka Keris ( Penjamas Pusaka ): Menjaga Keawetan Warisan Budaya Jawa. Setiap bulan Sura, tradisi memandikan benda pusaka seperti keris atau tombak menjadi momen istimewa bagi para kolektor. Mas Edi Riyanto, seorang pemerhati benda pusaka dan penjamas keris dari Legok Kalong Karangnyar, telah menekuni bidang pusaka ini sejak puluhan tahun lalu.
Penjamas Pusaka, Kemampuan Spesifik Yang Makin Langka
ya
BPJS Kesehatan Gelar Sertifikasi Kompetensi untuk Tingkatkan Layanan Faskes Mitra
WhatsApp Image 2024-08-08 at 11.23
Ponpes Syarif Hidayatullah Wonopringgo Dapat Hibah Tanah
UUD TNI
Masyarakat Dukung Penuh UU TNI