RASIKA PEKALONGAN

Advertise

KABAR RASIKA

TOK..!! 16 Raperda Disepakati

TOK..!! 16 Raperda Disepakati

TOK..!! 16 Raperda Disepakati

KAJEN – Berdasarkan hasil pembahasan bersama terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2023 antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan pihak Pemerintah Daerah telah disepakati sebanyak 16 (enam belas) Raperda, yang terdiri dari 4 (empat) Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan, dan 12 (dua belas) Raperda usulan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan.

Demikian diungkapkan Wakil Bupati (Wabup) Pekalongan H. Riswadi, SH membacakan sambutan Bupati Pekalongan dalam kegiatan Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penetapan Propemperda Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023 dan Perubahan Propemperda Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2022 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Pekalongan Kecamatan Kajen, Senin (31/10).

Lebih lanjut dipaparkan wabup bahwa 4 (empat) Rapeda merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Pekalongan meliputi Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Ketertiban Umum, Raperda tentang Irigasi, dan Raperda tentang Desa Wisata.

Sedangkan, 12 (dua belas) lainnya merupakan Raperda usulan dari Pemerintah Daerah meliputi, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan, Raperda tentang Perumahan dan Permukiman Kumuh, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Penetapan Status Desa, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Irigasi dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan.

“Raperda usulan dari Pemerintah Daerah tidak terlepas dari kebutuhan regulasi baik secara sosiologis maupun dinamisasi peraturan perundang-undangan yang terus berkembang. Sehingga Pemerintah Daerah selalu dapat mengikuti perkembangan tersebut supaya terdestruksi terhadap perkembangan regulasi yang berlaku,” kata wabup.

Selain itu, disampaikan juga bahwa, disamping rencana pembentukan Peraturan Daerah yang ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum.

“Kepada perangkat daerah yang terkait penyusunan dan pembahasan Raperda baik inisiatif DPRD maupun usulan Pemerintah Daerah, agar benar-benar melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab dengan mempedomani peraturan perundang-undangan, sehingga peraturan daerah yang dihasilakan dapat berkualitas, tepat waktu dalam penysunan dan pembahasannya serta dapat diimplementasikan dengan baik,” tandas wabup.

Sumber : Prokompim

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2024-04-24 at 20.04
PDI Perjuangan Segera Buka Pendaftaran Calon Bupati & Wakil Bupati Pekalongan
WhatsApp Image 2024-04-24 at 19.11
Belum Ada Kejelasan Dari PT. HAI, Warga Bertahan Tutup Jalan
RAPAT 1
Bupati Fadia Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampian Catatan Strategis dan Raperda
WhatsApp Image 2024-04-23 at 06.28
Reformasi Agraria BPN Kawal UMKM Dapatkan Akses Perbankan

TERKINI

WhatsApp Image 2024-04-24 at 20.04
PDI Perjuangan Segera Buka Pendaftaran Calon Bupati & Wakil Bupati Pekalongan
KAJEN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Pekalongan, akan membuka pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati pada Pilkada Serentak 2024. Sekretaris...
WhatsApp Image 2024-04-24 at 19.11
Belum Ada Kejelasan Dari PT. HAI, Warga Bertahan Tutup Jalan
BOJONG – Sejumlah warga Desa Wangandowo Kecamatan Bojong terus bertahan menutup akses jalan utama yang menuju pembangunan pabrik sepatu (24/04/2024). Mereka masih menunggu kejelasan dari PT. HAI...
RAPAT 1
Bupati Fadia Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampian Catatan Strategis dan Raperda
KAJEN – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan pada hari Senin (22/04/2024). Dalam rapat yang digelar di gedung DPRD...
WhatsApp Image 2024-04-23 at 06.28
Reformasi Agraria BPN Kawal UMKM Dapatkan Akses Perbankan
KAJEN – Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional 2024 digelar serentak se-Indonesia melalui daring, termasuk di Kabupaten Pekalongan yang dipusatkan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Pekalongan di Wiradesa,...
WhatsApp Image 2024-04-22 at 17.42
Ratusan Warga Kembali Tutup Akses Pabrik PT. HAI, Warga : Kami Bukan Pengemis
BOJONG – Untuk ketiga kalinya warga terdampak akibat banjir bandang desa Wangandowo menutup akses pintu masuk PT. Hardases Abadi Indonesia (PT. HAI). Ratusan warga menuntut pihak manajemen PT. HAI...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2024-04-24 at 19.11
Belum Ada Kejelasan Dari PT. HAI, Warga Bertahan Tutup Jalan
WhatsApp Image 2024-04-18 at 15.56
Diguyur Hujan, Syawalan Megono Gunungan Tetap Meriah
WhatsApp Image 2023-03-19 at 13.59
Ratusan Miras Disita Dalam Razia di Wilayah Doro
yoyokkkkk
Mantan Bupati Batang "Nyaleg" DPR RI
WhatsApp Image 2024-01-30 at 11.24
Layanan BPJS Keliling Pekalongan Tilik Doro Tuai Pujian dari Indah dan Septi

Untuk Kita Semua

Ikuti Kami:

Copyright @ 2023 rasikapekalongan.com  |  All right reserved