Pemasangan Baliho Caleg dan Parpol di Pohon dan Tiang Listrik Akan Di Tindak Tegas

Menjelang pesta demokrasi, partai-partai politik, calon legislatif, kepala daerah hingga calon presiden berlomba memperkenalkan dirinya, demi mendapatkan amanah rakyat. Salah satu cara yang ditempuh, adalah memasang baliho dan spanduk sosialisasi. Baliho dan spanduk sosialisasi itu disebut dengan Alat Peraga Sosialisasi (APS). Meskipun bertujuan untuk sosialisasi, pemasangan APS ini ada saja yang malah melanggar aturan. Pasalnya, pemasangan baliho yang bukan pada tempatnya itu, selain menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

PPP Targetkan 7 Kursi di Pileg 2024

KAJEN – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendaftarkan34 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di KPU Kabupaten Pekalongan pada Minggu (14/05/2023). Iring-iringan rombongan dari Partai berlambang Ka’bah ini tiba di gedung KPU sekira pukul 12:00 WIB. Dari seluruh formasi bacaleg yang didaftarkan rata-rata berasal dari kalangan muda. Ketua DPC PPP Kabupaten Pekalongan, Mirza Kholiq dalam konferensi pers menyampaikan, … Read more