RASIKA PEKALONGAN

Advertise

KABAR RASIKA

Perkara Mafia Pupuk Subsidi, Kejari Kabupaten Pekalongan Selamatkan Uang Negara Rp. 1.27 Milyar

Perkara Mafia Pupuk Subsidi, Kejari Kabupaten Pekalongan Selamatkan Uang Negara Rp. 1.27 Milyar

Perkara Mafia Pupuk Subsidi, Kejari Kabupaten Pekalongan Selamatkan Uang Negara Rp. 1.27 Milyar

Perkara mafia pupuk bersubsidi telah inkrah dengan terdakwa Muhammad Yahya dalam persidangan di pengadilan Tipikor Semarang divonis 1 tahun kurungan penjara. Selain itu terdakwa wajib mengembalikan kerugian negara senilai Rp 1,27 Miliar dan denda 50 juta subsider 1 bulan tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Feni Nilasari dalam pers rilis kasus tindak pidana korupsi, Senin (06/02/2023) menyampaikan perkara tindak pidana korupsi di tahun 2022 yang sudah inkrah yaitu perkara pupuk bersubsidi. Perkara dengan terdakwa Muhammad Yahya Fauzi. Pasal yang terbukti yaitu pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf A,B UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999.

“Pidana badannya, yaitu pidana selama 1 tahun. Dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani. Denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, “terang Kajari yang didampingi para Kepala Seksi (Kasie) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.

Dikatakan, terdakwa M Yahya wajib membayar uang pengganti dengan memperhitungkan total kerugian negara sebesar Rp 1,2 Miliar. Kemudian dikurangi dengan uang yang telah dilakukan penyitaan Rp 200 juta, yaitu penyitaannya dilakukan pada 13 Juni 2022.

Selanjutnya pada tahap penuntutan 20 September 2022, terdakwa menitipkan Rp 200 juta. Dan pada tanggal 1 Desember 2022, menitipkan lagi Rp 870 juta.

“Sehingga kerugian keuangan negara tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa secara keseluruhan sebesar Rp 1,2 Miliar. Yang pada saat ini disimpan atau dititipkan di rekening RPL Kejari Kabupaten Pekalongan untuk selanjutnya kami setorkan ke kas negara, ” jelasnya.

Untuk barang bukti berupa dokumen-dokumen dari nomor 1 sampai 1016. Dan barang bukti lain berupa benda-benda milik terdakwa yaitu nomor urut 1017 sampai 1026.

Selanjutnya, kata Kajari, untuk berkas kedua terdakwa Syarif Hidayat dan Untung Mujiono.
Pasal yang terbukti yakni pasal 3 juncto 18, ayat 1 huruf A,B UU nomor 31 tahun 1999. Pidana badan terdakwa Syarif Hidayat pidana penjara selama 1 tahun. Dikurangi masa penahanannya. Terdakwa Untung Mujiono, dikenakan pidana penjara 1 tahun dikurangi masa penahanan.

“Denda terdakwa Syarif dan Untung masing masing sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan, “ungkapnya.

Sedangkan untuk barang bukti yaitu sama yang dipergunakan oleh terdakwa Yahya. Dan uang pengganti juga menggunakan uang pengganti dalam perkara M Yahya Fauzi (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2024-03-28 at 3.32
Moment Nuzulul Qur’an, Bupati Fadia : Mari Peduli Tetangga Yang Kurang Mampu
WhatsApp Image 2024-03-28 at 2.47
Bazar UKM Ramadhan 1445 H Di Buka Langsung Oleh Bupati Fadia
WhatsApp Image 2024-03-28 at 2.42
Bolone Mase Pekalongan Berbagi Takjil
WhatsApp Image 2024-03-28 at 10.19
BPJS Kesehatan Pekalongan Gandeng 18 Merchant; Peserta JKN Dapat Manfaat Lebih Tunjukkan KIS Digital

TERKINI

WhatsApp Image 2024-03-28 at 3.32
Moment Nuzulul Qur’an, Bupati Fadia : Mari Peduli Tetangga Yang Kurang Mampu
KAJEN – Bupati Pekalongan menghadiri Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Jami Al – Hasyimi, Desa Tanjung Kulon, Kecamatan Kajen pada Rabu (27/3/2024). Acara yang diselenggarakan oleh PC LDNU Kabupaten...
WhatsApp Image 2024-03-28 at 2.47
Bazar UKM Ramadhan 1445 H Di Buka Langsung Oleh Bupati Fadia
KAJEN – Pukulan kentongan oleh Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq menandai dibukanya Bazar UMKM Ramadhan 1445 H yang diselenggarakan di halaman kantor Kecamatan Sragi dari tanggal 26 Maret sampai dengan 28...
WhatsApp Image 2024-03-28 at 2.42
Bolone Mase Pekalongan Berbagi Takjil
Pekalongan – Relawan pendukung Gibran Rakabuming Raka yang mengatasnamakan Bolone Mase berbagi kasih dibulan ramadhan dengan membagikan takjil bagi masyarakat sekitar dan pengendendara yang melintas...
WhatsApp Image 2024-03-28 at 10.19
BPJS Kesehatan Pekalongan Gandeng 18 Merchant; Peserta JKN Dapat Manfaat Lebih Tunjukkan KIS Digital
Pekalongan – Dalam rangka meningkatkan akses dan manfaat bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan telah menjalin kerjasama dengan 18 merchant mitra....
WhatsApp Image 2024-03-28 at 3.27
Bupati Sampaikan LKPJ 2023 Dan Jawaban Pandangan Umum Fraksi Atas 3 Raperda
KAJEN – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq pada Rabu (27/3/2024) menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pekalongan Akhir Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2024-03-26 at 09.59
Polisi Tangkap Residivis Spesialis Pencuri Kotak Amal
Pasar Muncang Di Tutup, Ratusan Pedagang Terlantar 2
Pasar Muncang Di Tutup, Ratusan Pedagang Terlantar
WhatsApp Image 2023-03-19 at 13.59
Ratusan Miras Disita Dalam Razia di Wilayah Doro
WhatsApp Image 2024-03-26 at 09.56
Toko Klontong Jadi Gudang Ratusan Botol Miras
Paska pendaftaran Pasangan Capres-cawapres, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming pekan lalu, gambar pasangan calon mulai mewarnai jalanan di Kabupaten Pekalongan. Tak hanya baliho ataupun spanduk, namun sejumlah truk terbuka terpampang gambar Prabowo- Gibran.
Truk Bergambar Prabowo Gibran Berseliweran di Jalanan

Untuk Kita Semua

Ikuti Kami:

Copyright @ 2023 rasikapekalongan.com  |  All right reserved