RASIKA PEKALONGAN

Advertise

KABAR RASIKA

Lagi-Lagi Kades Kebonagung Diberhentikan Sementara

Lagi-Lagi Kades Kebonagung Diberhentikan Sementara

Lagi-Lagi Kades Kebonagung Diberhentikan Sementara

KAJEN – Kades Kebonagung diberhentikan sementara selama dua bulan terhitung sejak tanggal 6 Februari sampai dengan 6 April 2023 karena perkara pelantikan calon sekretaris desa setempat. Pemberhentian sementara Kades Kebonagung teetuang dalam SK Bupati Pekalongan No. 140/73 Tahun 2023, tertanggal 6 Februari 2023 tentang pemberhentian sementara Andi Kristiyanto selaku Kepala Desa Kebonagung, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, masa jabatan 2019-2025.

Padahal Kades Kebonagung sebelumnya di bulan Agustus – Oktober 2022 juga telah diberhentikan sementara atas kasus yang berbeda yaitu pemecatan peerangkat desa. Dalam putusan akhir, Kades Kebonagung kalah telak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya. Sedangkan pemberhentian di awal tahun 2023 ini merupakan perkara yang lainnya yaitu pelantikan Sekdes Kebonagung yang menyalahi aturan.

Dalam kasus sekretaris desa ini, Kades Kebonagung melantik calon sekdes ranking dua yang seharusnya Kades melantik calon sekretaris desa ranking satu atau yang mendapatkan nilai tertinggi dari total keseluruham tahapan test seleksi yang telah di ikuti. Kasus sekdes ini juga sebelumnya telah dilakukan mediasi penyelesaian melalui Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah di Semarang namun buntu karena Kades Kebonagung tidak melaksanakan pelantikan kepada calon Sekdes ranking 1 dengan nilai tertinggi.

Kasus Sekdes di Kebonagung ini mencuat di akhir tahun 2018 yang mana Kades Kebonagung melantik calon sekdes rangking II dan mendapat protes keras dari pihak calon Sekdes rangking I yang berhak di lantik karena mendapatkan nilai test tertinggi. Bahkan sebelum dilantik, kedua calon sekdes ranking I dan II dipanggil oleh Kades untuk mengambil kertas undian yang berisi siapa yang berhak dilantik dan menjadi Sekdes Kebonagung.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Agus Dwi Nugroho saat di konfirmasi membenarkan adanya surat pemberhentian sementara Kades Kebonagung. Melalui sambungan telephone diirinya mengatakan pemberhentian sementara Kades Kebonagung selama dua bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. Apabila nanti per tanggal 6 April 2023 saat Kades kembali aktif tetapi tidak melantik calon sekdes ranking 1, maka sesuai Perbup No. 23 tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kades, maka BPD dapat mengusulkan ke Bupati untuk memberikan SK Pemberhentian Tetap kepada Kadea dengan dasar musyawarah yang dihadiri oleh 2/3 anggota BPD .

Namun apabila BPD tidak mengusulkan, sesuai dengan ketentuan Perbup tersebut, maka Camat yang akan mengusulkan ke Bupati untuk pemberhentian tetap terhadap Kades.

“Nanti akan dilihat langkah selanjutnya, apakah Kades kebonagung akan melantik atau tidak. Apabila tidak (maka) akan dilakukan tindakan (pemberhentian tetap) sesuai dengan Perbup tersebut”, kata Agus.

Sementara itu, tambah Agus, Camat Kajen juga telah menunjuk Plt. Kades Kebonagung agar pemerintahan desa tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan terhambat.

“Untuk kawan2 kepala desa kaitannya dengan menjalankan roda pemerintahan agar dijalankan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada”, pungkasnya. (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

bpjs 2
Beban Finansial Berakhir, Tri Nikmati Jaminan Kesehatan Gratis Berkat Program UHC Pemalang
bpjs 1
Dari Persalinan Gratis sampai Perawatan NICU: Ana Rasakan Manfaat Program JKN
WhatsApp Image 2024-04-24 at 20.04
PDI Perjuangan Segera Buka Pendaftaran Calon Bupati & Wakil Bupati Pekalongan
WhatsApp Image 2024-04-24 at 19.11
Belum Ada Kejelasan Dari PT. HAI, Warga Bertahan Tutup Jalan

TERKINI

bpjs 2
Beban Finansial Berakhir, Tri Nikmati Jaminan Kesehatan Gratis Berkat Program UHC Pemalang
Tri Satriyatin (50) kini telah terbebas dari kekhawatiran beban finansial pengobatan berkat implementasi Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Pemalang. Tri, yang sering mengalami kambuhnya vertigo,...
bpjs 1
Dari Persalinan Gratis sampai Perawatan NICU: Ana Rasakan Manfaat Program JKN
Bagi Ana Setia Wati (30), pengalaman menjadi ibu pertama kali terasa penuh tantangan namun juga keberkahan. Tidak hanya karena kelahiran putri pertamanya, Adiba Widiyana, pada Januari lalu, namun juga...
WhatsApp Image 2024-04-24 at 20.04
PDI Perjuangan Segera Buka Pendaftaran Calon Bupati & Wakil Bupati Pekalongan
KAJEN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Pekalongan, akan membuka pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati pada Pilkada Serentak 2024. Sekretaris...
WhatsApp Image 2024-04-24 at 19.11
Belum Ada Kejelasan Dari PT. HAI, Warga Bertahan Tutup Jalan
BOJONG – Sejumlah warga Desa Wangandowo Kecamatan Bojong terus bertahan menutup akses jalan utama yang menuju pembangunan pabrik sepatu (24/04/2024). Mereka masih menunggu kejelasan dari PT. HAI...
RAPAT 1
Bupati Fadia Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampian Catatan Strategis dan Raperda
KAJEN – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan pada hari Senin (22/04/2024). Dalam rapat yang digelar di gedung DPRD...
Muat Lebih

POPULER

bpjs 2
Beban Finansial Berakhir, Tri Nikmati Jaminan Kesehatan Gratis Berkat Program UHC Pemalang
WhatsApp Image 2024-04-23 at 06.28
Reformasi Agraria BPN Kawal UMKM Dapatkan Akses Perbankan
WhatsApp Image 2024-04-24 at 19.11
Belum Ada Kejelasan Dari PT. HAI, Warga Bertahan Tutup Jalan
WhatsApp Image 2024-04-18 at 15.56
Diguyur Hujan, Syawalan Megono Gunungan Tetap Meriah
WhatsApp Image 2023-03-19 at 13.59
Ratusan Miras Disita Dalam Razia di Wilayah Doro

Untuk Kita Semua

Ikuti Kami:

Copyright @ 2023 rasikapekalongan.com  |  All right reserved